Mendaftarkan Situs Web atau Blog ke Google
Mendaftarkan Situs Web atau Blog ke Google
Ketika sebuah situs web atau blog telah siap untuk dipublikasikan, maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkannya ke beberapa mesin pencari. Hal ini dilakukan untuk memudahkan indeks mesin pencari pada situs web atau blog tersebut, sehingga ketika pengguna mengetikkan kata kunci diharapkan situs web atau blog yang didaftarkan — termasuk posting — akan muncul dalam hasil pencarian. Meskipun dalam kondisi lain, tidak semua pengunjung berasal dari hasil penelusuran pada mesin pencari. Nah, supaya tidak mengambang, langsung saja kita ulas tentang cara mendaftar situs web atau blog ke beberapa mesin pencari sesuai dengan tema/judul posting.
Mendaftarkan Situs Web atau blog ke Google
- Klik tautan berikut untuk menuju ke halaman Google Webmaster Tools
- Login dengan menggunakan akun Google Anda.
- Jika Anda pengguna Blogger™, maka akan tampak satu atau lebih situs Blogger™ yang Anda kelola. Namun jika belum ada, klik tombol “Add a Site” dan tambahkan URL situs web atau blog yang akan didaftarkan. Eksekusi dengan menekan tombol “Continue”.
- Ketika situs web atau blog Anda sudah berada dalam daftar Google Webmaster Tools, klik tombol “Manage Site” di samping situs web atau blog yang ingin Anda kelola. Kemudian pilih “Verify this site”.
- Selanjutnya akan ditampilkan halaman Recommended method, umumnya metode verifikasi menggunakan Meta tag. Apabila metode verifikasi Meta tag tidak terlihat, klik “Alternate methods”.
- Salin tag HTML yang muncul & ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk layar. Biarkan tampilan layar pada halaman ini tetap hidup (on).
- Buka tab baru pada peramban & masuk ke akun situs web atau blog Anda.
- Tempel Meta tag pada template, yaitu memasukkan kode meta di antara
<head>…</head>
atau pada Blogger™ letakkan saja di atas<b:skin><



Label: SUKA SUKA
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda